DAMPAK NEGATIF INTERNET
SAATNYA MEWASPADAI SERANGAN SIBER
Oleh : Irfan Dwi Putranto
Di abad ke 21 perkembangan teknologi Informasi berkembang dengan sedemikian pesat. Perkembanagan tersebut tentunya mendatangkan peluang sekaligus tantangan bagi suatu negara. Salah satu pemicu dari Pesatnya perkembangan teknologi tentunya adalah ditemukanya jaringan Internet . Internet yang dulu hanya merupakan gaya hidup , saat ini sudah beralih menjadi sebuah kebutuhan manusia. Hampir semua kebutuhan hidup manusia saat ini dipenuhi menggunakan jaringan Internet. Mulai dari komunikasi sampai aktualisasi diri. Berbagai aplikasi pemenuhan kerbutuhan hidup manusia seperti transportasi, e-commerce, permainan, hiburan , bisnis, bahkan persoalan politik dipenuhi menggunakan jaringan Internet
Kewajiban Pemerintah berkaitan penggunaan Internet
Pemerintah sebagai pemegang regulasi tentunya
mempunyai kekuasaan untuk mengatur penggunaan Internet tersebut, sebab
penggunaan jaringan Internet oleh warganegara harus dilakukan dengan
bertanggung jawab dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip nilai Pancasila. Salah
satu Upaya yang sudah ditempuh oleh pememrintah RI dalam mengatur penggunaan
Jaringan Internet tersebut adalah melalui
diterbitkannya beberapa aturan hukum. Aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan jaringa Internet
di Indonesia diantaranya adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang kemudian disempurnakan
melalui UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Adapula UU nomor
27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Selain
sebagai pembuat regulasi , pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi
keamanan data warganegara yang tersimpan melalui jaringan internet tersebut. Beberapa
kali telah terjadi peristiwa berkaitan
dengan upaya fihak lain untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem computer,
jaringan internet maupun sumber daya lainnya. Serangan ini dilakukan dengan
tujuan untuk mencuri, mengubah atau menghancurkan data, Upaya tersebut dikenal
dengan istilah serangan Siber.
Negara yang mendapatkan Serangan Siber
Pada
2022, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Australia, Optus, diretas.
Hal ini mengakibatkan pencurian data pribadi sedikitnya 10 juta warga
Australia, berupa nomor identitas, alamat rumah, paspor, hingga nomor telepon.
Sebagian data itu kemudian ditemukan dijual di pasar gelap internet (dark web).
Rangkaian peretasan itu membuat publik Australia geram. Namun, berbeda dengan
negara lain yang membiarkan kegeraman publik berlalu tanpa pembenahan, parlemen
dan pemerintah Australia dengan cepat melakukan perubahan. Saat ini, UU Privasi
Australia memungkinkan pemerintah menjatuhkan denda hingga maksimal 50 juta
dollar Australia (Rp 545 miliar) terhadap perusahaan yang dinilai tak melakukan
perlindungan data publik. Ini jumlah denda yang tak main-main. Tujuannya,
setiap perusahaan yang pernah meminta data pribadi publik di Australia juga
harus berkomitmen dan bertanggung jawab menjaganya dari peretasan
Salah
satu negara terkuat dalam keamanan siber saat ini adalah Estonia. (IRENE
SARWINDANINGRUM dalam Sari Kompas
ID ) . Selama bertahun-tahun negara itu menduduki peringkat lima besar dalam
aneka indeks keamanan siber. Dalam Indeks Keamanan Siber Nasional (NCSI)
terbaru, Estonia berada di peringkat keempat. Pada 2023, negara di Eropa bagian
utara itu berada di peringkat ketiga. Sebagai perbandingan, Indonesia berada di
peringkat ke-49 pada 2023. Pada 27 April 2007, Estonia mengalami gelombang
serangan siber. Serangan itu terjadi serentak secara nasional. Ini serangan
siber pertama yang menyerang sebuah negara dalam skala nasional. Saat itu, layanan
daring (online) perbankan dan badan pemerintah lumpuh, tak bisa diakses
masyarakat. Hal yang sama terjadi pada situs-situs berita. Warga sulit mencari
informasi apa yang sedang terjadi
Dampaknya,
warga Estonia tak bisa mengambil uang lewat anjungan tunai mandiri (ATM) dan
tak bisa bisa bertransaksi lewat layanan perbankan daring apa pun. Pegawai
pemerintah tidak dapat berkomunikasi satu sama lain lewat surat elektronik.
Sementara wartawan tak bisa mengunggah berita di media daring. Kejadian
tersebut merupakan tonggak bagi Estonia untuk berbenah. Pemerintah Estonia
merancang sebuah sistem keamanan siber yang begitu rumit dan rinci, yang hingga
sekarang terus dikukuhi dan dikembangkan. Satu dekade kemudian, Estonia sudah
berhasil membangun sistem keamanan siber yang andal.
Hikmah dan upaya yang harus diambil dari musibah Serangan Siber
Pemerintah
RI harus mampu mengambil pelajaran dari peristiwa serangan siber yang pernah
dialami Estonia. Belajar dari Estonia, Pemerintah RI perlu menempuh beberapa
upaya untuk melindungi keamanan sistem jaringan Internet dai serangan Siber.
Salah
satunya adalah dengan membangun pasukan siber secara masif. Para pakar keamanan
siber terkemuka dilatih oleh Kementerian
Pertahanan RI untuk meningkatkan
keamanan siber negara. Demi keamanan,
identitas mereka bahkan dirahasiakan. Pemerintah juga mendirikan Otoritas Informasi Negara yang bisa di bawah koordinasi Kementerian
Komunikasi dan Digital RI atau Kementerian Pertahanan. Lembaga ini bertugas
mengidentifikasi serangan, menangani, dan melakukan langkah antisipasi. Salah
satunya, secara berkala, tim akan
menyerang situs-situs pemerintahnya sendiri untuk menguji ketahanannya dari
serangan siber dari setiap situs tersebut. Selain itu Langkah lain adalah
melalui penerapkan Standar Keamanan Informasi bagi banyak organisasi di Indonesia. Hal ini sebagai pendekatan
sistematis untuk menjaga ekosistem digital negara. Berikutnya, menciptakan
sistem deteksi dan perlindungan intrusi siber, mulai dari menggalang kerja sama
dengan lembaga publik dan swasta, membangun pasukan ahli ketahanan siber,
hingga memberikan pendidikan sadar
serangan siber pada warganegara.
Belajar
dari musibah serangan siber dari negara lain, sebagai
sebuah bangsa yang menhargai perkembangan reknologi namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serangan
siber justru menjadi tamparan yang menyadarkan untuk berbenah. Semoga !
