Tampilkan postingan dengan label BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Februari 2025

BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

 

MENGENAL PERBEDAAN

BENTUK NEGARA, 

BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

 

BENTUK NEGARA PEMERINTAHAN

BENTUK NEGARA

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).

Sebuah negara disebut memiliki bentuk  kesatuan  Ketika kedaulatan negara bersifat tunggal atau terpusat dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.Dalam sebuah negara berbentu Kesatuan, Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah masih tunduk kepada kekuasaan pemerintah pusat. Beberapa contoh dari negara yang mempunyai bentuk kesatuan diantaranya Indonesia, Spanyol, Jepang, Mesir, China, Yunani, Korea Selatan dan Vietnam

Sedangkan yang disebut dengan Negara serikat (federal) apabila Kedaulatan Pemerintah di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman. Ciri-ciri negara serikat, yakni: Mempunyai lebih dari satu kepala negara Memiliki lebih dari satu konstitusi Memiliki lebih dari satu kabinet Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.

BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.

Oligarki Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.   

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan. Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.

Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.

Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.
 

SISTEM PEMERINTAHAN

Secara umum, ada tiga sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia: Sistem Parlementer, Sistem Presidensial,

Sistem parlementer adalah salah satu sistem pemerintahan yang pertama kali diterapkan di Indonesia, khususnya pada era pasca kemerdekaan (1945-1950) dan masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dan legislatif saling berhubungan erat, di mana pemerintah (kabinet) dibentuk oleh parlemen.

Ciri-ciri Utama Sistem Parlementer:

  • Eksekutif Bertanggung Jawab kepada Parlemen: Perdana Menteri yang memimpin pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada parlemen. Jika kabinet kehilangan dukungan dari mayoritas parlemen, mereka harus mundur atau digantikan.
  • Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah: Presiden atau Raja (sebagai kepala negara) memiliki peran seremonial, sedangkan kepala pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen.
  • Pemerintahan yang Lebih Fleksibel: Karena adanya kontrol dari parlemen, pemerintah bisa dibubarkan jika terjadi krisis politik atau ketidakpercayaan dari parlemen.

Contoh di Indonesia:

Pada periode 1945-1959, Indonesia menerapkan sistem parlementer. Namun, sistem ini sering kali dihadapkan pada instabilitas politik karena sering terjadinya pergantian kabinet dan lemahnya dukungan koalisi.

Sistem presidensial mulai diterapkan di Indonesia setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimana Presiden Soekarno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan Indonesia resmi beralih ke sistem presidensial. Dalam sistem ini, terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ciri-ciri Utama Sistem Presidensial:

  • Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Presiden memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan sekaligus berperan sebagai kepala negara. Ia bertanggung jawab atas kebijakan negara dan tidak bergantung langsung pada dukungan dari parlemen.
  • Pemilihan Presiden Secara Langsung: Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang berlangsung setiap lima tahun, memberikan legitimasi langsung dari rakyat.
  • Pemisahan Kekuasaan yang Jelas: Kekuasaan eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA) berada pada institusi yang terpisah, dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap kebijakan eksekutif tanpa bisa menjatuhkan presiden.
  • Masa Jabatan Tetap: Presiden menjabat untuk jangka waktu tertentu (lima tahun) dan tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen kecuali melalui proses impeachment atas pelanggaran hukum berat.

Contoh di Indonesia:

Sistem presidensial masih digunakan di Indonesia hingga saat ini, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Contoh penerapannya adalah pemilu presiden yang berlangsung setiap lima tahun, seperti yang terjadi pada 2014, 2019, dan 2024 mendatang.

Terimakasih telah membaca artikel diatas, semoga memahami perbedaan antara Bentuk negara, bentuk Pemerintahan dan Sistem pemerintahan, sehingga mampu menempatkan ketiga istilah tersebut dengan tepat.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN SUATU NEGARA

Penerapan suatu sistem pemerintahan negara biasanya sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama

1. Faktor sejarah pembentukan negara

Dapat kita mengambil contoh pada negara-negara yang lahir setelah Perang Dunia I maupun Perang Dunia II, mereka mempunyai keterkaitan yang cukup kuat dengan negara yang pernah menduduki atau menjajah wilayah negara tersebut. Keterkaitan ini dapat kita lihat berdasarkan kesamaan penerapan sistem pemerintahan. Misalnya Perancis, pernah menduduki Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair dan Burundi. Semuanya negara tersebut menggunakan sistem Parlementer, yang tentunya sama  seperti Perancis. Inggris menggunakan sistem parlementer  sama  digunakan oleh negara   oleh negara jajahannya yaitu : Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India dan Malaysia. Rusia/ Uni Soviet dengan sistem Presidensiil  yang sama dengan Kuba, Korea Utara, Vietnam RRC, Ukraina dan Bulgaria. Hal yang sama terjadi pada Spanyol yang menggunakan sistem Presidensiil , sama dengan bekas jajahannya yaitu Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador, dan Guatemala

2. Factor idiologi

Ada dua idiologi yang sering  diterapkan oleh banyak negara di dunia yaitu idiologi : Liberalisme dan Idiologi Komunisme. Kedua idiologi ini disokong oleh dua negara besar yaitu Uni Soviet yang menerapkan Idiologi Komunisme dan Amerika Serikat yang menyokong idiologi Liberal. Kedua jenis idiologi ini pernah membawa kedua negara tersebut dalam sebuah “Perang Dingin” dan berkahir Ketika Uni Soviet bubar pada tahun 1989.  Idiologi yang Liberal yang diterapkan Amerika Serikat diikuti oleh Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan dan lain-lain. Negara- negara tersebut menggunakan sistem Presidensiil atau Parlementer dengan dengan lebih dari satu partai . Sedangkan  Idiologi Kumunisme yang dianut oleh Uni Soviet sama denga yang diterapkan di negara Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC Ukraina, Yugoslavia, Bulgaria dan lain-lain. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah Presidensiil dengan Partai Tunggal yaitu Partai Komunis


 


 

BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

  MENGENAL PERBEDAAN BENTUK NEGARA,  BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN   BENTUK NEGARA Dikutip situs Kementerian Pendidika...