MENGENAL PERBEDAAN
BENTUK NEGARA,
BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM
PEMERINTAHAN
BENTUK NEGARA
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yakni
negara kesatuan dan serikat (federal).
Sebuah negara disebut memiliki bentuk kesatuan Ketika kedaulatan negara bersifat tunggal atau
terpusat dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.Dalam sebuah negara berbentu Kesatuan, Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah masih tunduk kepada kekuasaan pemerintah pusat. Beberapa contoh dari negara yang mempunyai bentuk kesatuan diantaranya Indonesia, Spanyol, Jepang, Mesir, China, Yunani, Korea Selatan dan Vietnam
Sedangkan yang disebut dengan Negara serikat
(federal) apabila Kedaulatan Pemerintah di negara serikat atau federal berasal
dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada
negara federal. Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian.
Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan
Jerman. Ciri-ciri negara serikat, yakni: Mempunyai lebih dari satu kepala
negara Memiliki lebih dari satu konstitusi Memiliki lebih dari satu kabinet
Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.
BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada
beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.
Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan
kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung
gugat.
Oligarki Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang
kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan
tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau
sultan. Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga
kerajaan.
Republik adalah negara yang dijalankan
berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis
melalui pemilihan umum.
Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI
(2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara
maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat
saat berhadapan dengan daerah. Hubungan seperti itu disebut pula sebagai
hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.
SISTEM PEMERINTAHAN
Secara umum, ada tiga sistem pemerintahan yang
pernah diterapkan di Indonesia: Sistem Parlementer, Sistem Presidensial,
Sistem parlementer adalah salah satu sistem pemerintahan yang
pertama kali diterapkan di Indonesia, khususnya pada era pasca kemerdekaan
(1945-1950) dan masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif dan legislatif saling berhubungan erat, di mana pemerintah (kabinet)
dibentuk oleh parlemen.
Ciri-ciri Utama Sistem Parlementer:
- Eksekutif
Bertanggung Jawab kepada Parlemen: Perdana Menteri yang memimpin
pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada parlemen. Jika kabinet
kehilangan dukungan dari mayoritas parlemen, mereka harus mundur atau
digantikan.
- Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah: Presiden atau Raja (sebagai
kepala negara) memiliki peran seremonial, sedangkan kepala pemerintahan dijalankan
oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen.
- Pemerintahan
yang Lebih Fleksibel: Karena adanya kontrol dari parlemen, pemerintah bisa
dibubarkan jika terjadi
krisis politik atau ketidakpercayaan dari parlemen.
Contoh di Indonesia:
Pada periode 1945-1959, Indonesia menerapkan sistem parlementer.
Namun, sistem ini sering kali dihadapkan pada instabilitas politik karena
sering terjadinya pergantian kabinet dan lemahnya dukungan koalisi.
Sistem presidensial mulai diterapkan di Indonesia setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, dimana Presiden Soekarno mengembalikan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara, dan Indonesia resmi beralih ke sistem presidensial. Dalam
sistem ini, terdapat pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Ciri-ciri Utama Sistem
Presidensial:
- Presiden
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Presiden memiliki kekuasaan
penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan sekaligus berperan sebagai
kepala negara. Ia bertanggung jawab atas kebijakan negara dan tidak
bergantung langsung pada dukungan dari parlemen.
- Pemilihan
Presiden Secara Langsung: Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang
berlangsung setiap lima tahun, memberikan legitimasi langsung dari rakyat.
- Pemisahan
Kekuasaan yang Jelas: Kekuasaan eksekutif (presiden), legislatif (DPR),
dan yudikatif (MA) berada pada institusi yang terpisah, dengan fungsi dan
kewenangan masing-masing. DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap
kebijakan eksekutif tanpa bisa menjatuhkan presiden.
- Masa
Jabatan Tetap: Presiden menjabat untuk jangka waktu tertentu (lima tahun)
dan tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen kecuali melalui proses impeachment
atas pelanggaran hukum berat.
Contoh di Indonesia:
Sistem presidensial masih digunakan di Indonesia hingga saat
ini, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Contoh penerapannya adalah
pemilu presiden yang berlangsung setiap lima tahun, seperti yang terjadi pada
2014, 2019, dan 2024 mendatang.
Terimakasih telah membaca artikel diatas, semoga memahami perbedaan antara Bentuk negara, bentuk Pemerintahan dan Sistem pemerintahan, sehingga mampu menempatkan ketiga istilah tersebut dengan tepat.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN SUATU NEGARA
Penerapan suatu sistem pemerintahan
negara biasanya sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama
1. Faktor
sejarah pembentukan negara
Dapat
kita mengambil contoh pada negara-negara yang lahir setelah Perang Dunia I
maupun Perang Dunia II, mereka mempunyai keterkaitan yang cukup kuat dengan
negara yang pernah menduduki atau menjajah wilayah negara tersebut. Keterkaitan
ini dapat kita lihat berdasarkan kesamaan penerapan sistem pemerintahan. Misalnya
Perancis, pernah menduduki Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik
Afrika Tengah, Aljazair dan Burundi. Semuanya negara tersebut menggunakan sistem
Parlementer, yang tentunya sama seperti Perancis.
Inggris menggunakan sistem parlementer sama
digunakan oleh negara oleh negara jajahannya yaitu : Kanada, Afrika
Selatan, Selandia Baru, Australia, India dan Malaysia. Rusia/ Uni Soviet dengan
sistem Presidensiil yang sama dengan
Kuba, Korea Utara, Vietnam RRC, Ukraina dan Bulgaria. Hal yang sama terjadi
pada Spanyol yang menggunakan sistem Presidensiil , sama dengan bekas
jajahannya yaitu Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador, dan Guatemala
2. Factor
idiologi
Ada
dua idiologi yang sering diterapkan oleh
banyak negara di dunia yaitu idiologi : Liberalisme dan Idiologi Komunisme.
Kedua idiologi ini disokong oleh dua negara besar yaitu Uni Soviet yang
menerapkan Idiologi Komunisme dan Amerika Serikat yang menyokong idiologi
Liberal. Kedua jenis idiologi ini pernah membawa kedua negara tersebut dalam
sebuah “Perang Dingin” dan berkahir Ketika Uni Soviet bubar pada tahun 1989. Idiologi yang Liberal yang diterapkan Amerika
Serikat diikuti oleh Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman,
Korea Selatan dan lain-lain. Negara- negara tersebut menggunakan sistem
Presidensiil atau Parlementer dengan dengan lebih dari satu partai . Sedangkan Idiologi Kumunisme yang dianut oleh Uni Soviet
sama denga yang diterapkan di negara Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC Ukraina,
Yugoslavia, Bulgaria dan lain-lain. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah
Presidensiil dengan Partai Tunggal yaitu Partai Komunis

